Direktur Operasi Menghadiri FGD PJPUR
Sesuai Undang Undang No.7
tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan Tugas dan Kewenangan
Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan,
Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, dan Penarikan sampai dengan Pemusnahan.
Bahwa pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung
terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem
pembayaran. Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia ditujukan untuk
menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat
waktu sesuai kebutuhan masyarakat serta aman dari upaya pemalsuan.
Atas dasar tersebut, Bank
Indonesia memberikan pengawasan langsung kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak
di bidang jasa pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sehingga kegiatan bisnis perusahaan PJPUR dipastikan berjalan sesuai standar
pengelolaan uang yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Kamis, 17 Juni 2021 bertempat
di Hotel Indonesia Kempinski, Asosiasi Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia
(APJATIN) sebagai asosiasi yang menaungi perusahaan-perusahaan PJPUR menyelenggarakan
Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri seluruh anggota dan tentunya
mengundang Bank Indonesia selaku regulator sebagai salah satu narasumber. FGD diselenggarakan
bertujuan untuk menguatkan posisi PJPUR yang diwajibkan mematuhi peraturan
perundang-undangan secara umum maupun khusus yang mengatur industri PJPUR. Sementara
disisi lain, fakta yang ada adalah kemampuan dan kondisi PJPUR saat ini tidak
memungkinkan untuk melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam kegiatan FGD yang
berlangsung sehari penuh, materi acara selain sambutan dan pengarahan dari Bank
Indonesia, dilakukan diskusi intens dan sharing perihal kelembagaan,
operasional dan biaya-harga jasa perusahaan PJPUR. Setiap materi diskusi
dibawakan dan dipandu oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman panjang dibidangnya.
“Acara yang sangat bermanfaat,
kita bisa berdiskusi secara komprehensif mengenai isu-isu permasalahan yang
dialami setiap perusahaan PJPUR. Semisal, ketatnya persaingan antar perusahaan,
penyelesaian persyaratan pemenuhan permodalan dan kesetaraan antara PJPUR dengan
mitra kerja. Setelah hadir dan mendengarkan langsung, semoga Bank Indonesia
dapat memberikan solusi terbaik demi perbaikan bisnis PJPUR kedepan” ungkap
Joko Sri Purwoko. Direktur Operasi SSI yang hadir mewakili perusahaan dalam
acara tersebut.
Semoga penyelenggaraan FGD dapat
memberikan wawasan baru dan solusi bagi para perusahaan PJPUR pada umumnya, dan
tentunya bagi SSI pada khususnya dalam menjalankan bisnis pengelolaan Uang
Rupiah yang menguntungkan dan tetap memenuhi standar pengelolaan yang
ditetapkan oleh Undang-Undang.
Salam,
#SSIGoRebound #BringItOn #GaNyerah #AyoBerubah
0 Comments