Stay Safe & Keep Healthy
Selasa, 8 Maret 2022 Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menerbitkan
Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam
Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa Bagi
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
atau vaksinasi booster tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid
test (RT) antigen atau RT-PCR.
Ramadhan 1443 Hijriah dan dilanjutkan Hari Raya Idul Fitri
akan menjadi tumpahan rasa suka cita setelah dua tahun mobilitas kita dibatasi demi
mencegah penyebaran virus corona.
Bagi SSI sebagai perusahaan PJ PUR harus bersiap diri
melayani distribusi uang tunai memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat
menyongsong hari besar keagamaan dibarengi kebijakan pelonggaran mobilitas oleh
pemerintah.
Insan SSI . . . tetap jalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak & mencuci tangan dengan sabun) dalam bekerja. Semoga pandemic segera berakhir, perekonomian bangkit dan ber suka cita menyongsong hari raya.
Salam,
#SSIBangkit #GakNyerah #AyoBerubah
0 Comments