Vaksinasi Covid-19 kini bisa di mana saja tanpa perlu Surat Domisili
Melalui
surat Edaran Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menghapus surat
keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19. Hal ini diatur dalam
Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui
Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam melaksanakan
Vaksinasi Covid-19 Safrianto Deputy Region 2 PT SSI telah divaksinasi
di 2 wilayah yang berbeda yaitu vaksinasi pertama dilaksanakan dikota Palembang
Proivinsi Sumatera Selatan yaitu BRI Kanwil Palembang yang diadakan oleh OJK
Perwakilan Palembang dan Vaksin ke 2 Dilaksanakan Dikota Jambi Provinsi Jambi
yang diadakan oleh Korem Garuda Putih Jambi.
Dalam rangka mendukung
Program Pemerintah & sebagai salah satu perusahaan dibawah naungan BUMN, pegawai
bisa mendapatkan vaksin dipos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:
-TNI
-Polri
-Organisasi
masyarakat
-Unit
Pelaksana Teknis (UPT)
-Kementerian
Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes
Setelah
Pelaksanaan Vaksin tersebut Safrianto menghimbau kepada seluruh insan yang
berada diwilayah region 2 maupun di region lain bagi yang belum vaksin
bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan
vaksinasi di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan
target pemerintah 1 juta vaksin dan penghapusan syarat surat domisili ini telah
dapat membantu agar telaksananya vaksinasi pertama dan kedua. Vaksinasi dosis 1
atau dosis 2. Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat
pelayanan vaksinasi. Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19
Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari. Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca
dengan interval 8-12 minggu.
Bapak
Safrianto juga mengingatkan kepada seluruh pegawai "Walaupun sudah
divaksin, tetap pakai masker, jangan berkerumun, dan menjaga jarakā.
#SSIGoRebound #BringItOn #GaNyerah #AyoBerubah
0 Comments